Larangan-Larangan Gres Di Kota Padang
Jakarta -
Peraturan-peraturan gres akan segera diterapkan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) melalui Peraturan Daerah gres yang mencabut Perda nomor 11 tahun 2005 ihwal Ketertiban Umum. Peraturan itu mulai dari jam malam untuk siswa sampai larangan pesta ijab kabul di jalan raya.
"Dilarang ditutup seluruhnya. Jadi, itu nanti jalan raya itu nanti ditetapkan dengan perwako. Makara jalan-jalan mana yang dihentikan ditutup untuk kegiatan-kegiatan pesta, di perwako nanti," kata Anggota DPRD Kota Padang sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Perubahan Perda nomor 11 tahun 2005 ihwal Ketertiban Umum, Budi Syahrial dikala dihubungi, Kamis (27/2/2020).
Budi menjelaskan, tidak semua jalan dihentikan untuk dijadikan lokasi pesta pernikahan. Jalan di kompleks yang mempunyai jalan alternatif, tidak masalah.
"Tapi jika untuk jalan-jalan utama menyerupai jalan Padang-Solok ke Indarung itu, kemudian jalan dari Padang ke kampus Unand itu tidak boleh ditutup. Nanti pun jika ditutup harus tetap boleh ada kendaraan beroda empat yang dapat lewat," ujarnya.
Baca Juga
Sementara untuk jangka panjang, lanjutnya, akan dibentuk gedung-gedung atau aula-aula pertemuan di kelurahan-kelurahan. Sehingga, gedung itu dapat digunakan untuk daerah pesta ijab kabul warga.
Budi mengambarkan Pemkot Padang baiklah dengan pelarangan jalan raya untuk pesta ijab kabul ini. Usulan Peraturan Daerah ini juga berasal dari Pemkot.
Selain jalan raya dihentikan untuk tenda pesta pernikahan, jam malam bagi pelajar di Kota Padang juga akan diberlakukan. Pelajar dihentikan berkeliaran di atas pukul 23.00 WIB.
"Penerapan jam malam bagi pelajar di atas pukul 23.00 WIB, pelajar yang berkeliaran atau berkeluyuran, tidak terang agendanya, itu boleh dirazia oleh Satpol PP," kata Budi Syahrial.
Budi menyampaikan hukum ini untuk mencegah cukup umur dari perbuatan kriminal. Aturan ini berlaku untuk pelajar dan siswa, tidak termasuk mahasiswa.
"Supaya jangan ngelem, supaya jangan tawuran, balap liar, begal," ujar politikus Gerindra ini.
Budi memaparkan hukum ini berangkat dari masalah yang melibatkan pelajar di Kota Padang. Bahkan ada juga pelajar yang menjadi pelaku begal.
"Jadi dari masalah yang terjadi di Kota Padang itu, malam-malam di atas pukul 23.00 WIB pelajar ngumpul dengan motor itu balap liar, bahkan sudah banyak korban yang meninggal. Lalu juga ada mereka yang ngelem, ada juga tawuran, ada juga beberapa pelaku begal dari kalangan pelajar yang ternyata keluar dengan motor di atas jam 23.00 WIB," tuturnya.
Karena itu, kata Budi, duduk masalah ini jadi perhatian. Pelajar harus dikendalikan semoga tidak terjerumus.
"Lagian sudah tidak masuk akal lagi keluar di atas pukul 23.00 WIB. Sebagian kalangan ada yang menentang itu melanggar hak asasi manusia, tapi ketika kami jelaskan dengan baik, jika tidak kita atur dari kini kemudian bagaimana?" ujarnya.
Budi menyampaikan pembahasan Peraturan Daerah gres ini sudah selesai, tinggal pengesahan. "Tergantung bamus, jika seandainya ahad depan sudah mau disahkan di sidang paripurna ya kita sahkan," ucapnya.
"Jadi Peraturan Daerah yang gres ini mencabut Perda Nomor 11 Tahun 2005 itu. Makara Peraturan Daerah gres tapi fungsinya mencabut, alasannya banyak hukum yang belum diatur di dalam Peraturan Daerah yang usang itu," tuturnya.
Belum ada Komentar untuk "Larangan-Larangan Gres Di Kota Padang"
Posting Komentar