Human Rights Watch: Situasi Ham Di Indonesia Memburuk

APK NONTON BARENG
FILM TERBARU

Jakarta -

Indonesia menghadapi bahaya serius di bidang penegakan hak asasi insan pada tahun 2019, demikian evaluasi forum yang bergerak di bidang HAM, Human Rights Watch (HRW) dalam World Report 2020 yang dirilis Selasa (14/01).

Dalam 652 halaman World Report edisi ke-30 itu, Human Rights Watch mengulas praktik-praktik hak asasi insan di hampir 100 negara, termasuk Indonesia.

APK NONTON BARENG
FILM TERBARU

Di Indonesia HRW menyoroti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan, meski Prabowo dinilai terlibat dalam sejumlah insiden pelanggaran HAM.

"Indonesia selama ini menjadi kabar baik (bagi penegakan HAM) di Asia Tenggara, namun dalam setahun belakangan situasi HAM di Indonesia memburuk," ujar Brad Adams Direktur HRW untuk wilayah Asia.

Baca Juga

"Undang-undang gres yang bermasalah hampir saja disahkan, sedangkan (UU) yang usang yang keras masih terus ditegakkan, dan kaum minoritas tidak mendapat proteksi aturan yang mereka butuhkan."

"Pemilihan kembali Presiden Jokowi sanggup menawarkan peluang gres untuk melindungi hak asasi insan dan kebebasan semua orang Indonesia," kata Adams. "Jika kemunduran ini tidak berhenti, Indonesia mungkin menghadapi krisis sosial dan politik yang jauh lebih besar."

Masih ada harapan

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, baiklah dan menyatakan bahwa kebebasan berekspresi, berserikat dan beragama di Indonesia masih terancam, meski ada sedikit perbaikan.

"Ada perbaikan, contohnya amnesti yang diberikan kepada Baiq Nuril, tapi jikalau bicara garis besar, penegakan dan proteksi HAM terutama terhadap kelompok-kelompok rentan ibarat minoritas agama dan minoritas seksual di Indonesia masih buruk," kata Usman kepada DW Indonesia, Rabu (15/01).

Namun di tengah mundurnya penegakan HAM dan menguatnya konservatisme di Indonesia, Usman Hamid menyampaikan bahwa Indonesia masih mempunyai keinginan untuk perbaikan di masa depan, terutama dengan adanya agresi mahasiswa dan pelajar yang turun ke jalan pada September tahun lalu.

APK NONTON BARENG
FILM TERBARU

"Mereka melepaskan atribut identitas dan menyuarakan agenda-agenda politik dan ham yang sangat progresif, jauh dari citra (kaum) konservatif yang memang menonjol dalam sewindu terakhir. Aksi yang membawa keinginan itu menciptakan seluruh persepsi perihal perilaku konservatif masyarakat baik yang berbasis agama, etnis dan preferensi politik bahwasanya harus diuji kembali," ujar Usman.

Baca juga: Kebebasan Berpendapat dan Pemberantasan Korupsi Kaprikornus Fokus Aksi Mahasiswa

Berikut bidang-bidang yang mengalami kemunduran dalam bidang penegakan HAM di Indonesia dalam laporan HRW tersebut.

1. Kebebasan beragama

Tahun 2019, pihak berwenang Indonesia mengadili tiga wanita dengan dugaan penistaan agama. Maret 2019, pengadilan Serang memvonis Aisyah Tusalamah, yang mempunyai cacat psikososial, lima bulan penjara alasannya memposting video yang diduga menista agama.

Di bulan Juni, polisi menahan Suzethe Margareta, yang menderita skizofrenia paranoid, alasannya membawa anjing ke sebuah masjid di Bogor. Sedangkan November, sebuah pengadilan di Sulawesi Selatan memvonis Eka Trisusanti Toding, seorang guru bahasa Inggris, dengan eksekusi lima bulan penjara atas komentarnya yang diduga menghujat Islam di sosial media Facebook.

Mahkamah Agung juga menolak banding Meliana dari Sumatera Utara atas vonis penistaan agama di Medan. Meliana mengeluhkan volume bunyi azan di sebuah masjid pada tahun 2016 dan dijatuhi eksekusi satu setengah tahun penjara.

Ahmad Moshaddeq, 75, pendiri Millah Abraham yang digadang sebagai agama gres meninggal di dalam penjara Jakarta pada bulan Februari ketika menjalani eksekusi penjara lima tahun alasannya "penistaan terhadap Islam." Lebih dari 7.000 anggota komunitasnya diusir secara paksa dari rumah pertanian mereka di pulau Kalimantan pada tahun 2016.

Rancangan kitab undang-undang hukum pidana berupaya untuk memperluas cakupan aturan penistaan agama Indonesia dari satu menjadi enam pasal untuk pelanggaran ibarat "membujuk seseorang menjadi orang yang tidak beriman."

2. Kebebasan berekspresi dan berasosiasi

HRW menyoroti tewasnya enam orang dan lebih dari 200 orang terluka di Jakarta pada bulan Mei ketika para pendukung calon presiden Prabowo Subianto bentrok dengan pegawapemerintah keamanan.

Baca juga: Senjata Gelap Makan Tuan Dalam Kerusuhan Mei 2019

Organisasi ini juga mencatat pihak kepolisian Surabaya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Veronica Koman, seorang pengacara hak asasi insan dan menuduhnya "menyebarkan gosip palsu dan memicu kerusuhan." Selain itu, meninggalnya sejumlah mahasiswa ketika unjuk rasa serentak terjadi di banyak sekali wilayah di Indonesia juga menjadi sorotan.

Masih di bulan September yakni tanggal 27, polisi menangkap pembuat film dokumenter Dandhy Laksono alasannya memposting tweet perihal kekerasan di Jayapura dan Wamena, Papua. Dandhy didakwa melanggar aturan ujaran kebencian di internet.

3. Hak-hak wanita dan anak perempuan

Pada bulan September, DPR merevisi undang-undang perkawinan tahun 1974, dengan menaikkan usia minimum janji nikah untuk anak wanita dan pria dengan persetujuan orang bau tanah dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Namun masih berlaku klausa yang memungkinkan pengadilan untuk mengesahkan janji nikah anak wanita di bawah usia 19 tahun, tanpa batasan usia minimum. Sekitar 14 persen anak wanita di Indonesia menikah sebelum berumur 18 tahun, dan 1 persen menikah sebelum usia 15 tahun.

Pemerintahan Jokowi juga dianggap gagal dalam menghentikan "tes keperawanan" terhadap wanita yang berminat bergabung dengan angkatan bersenjata dan menghentikan praktik sunat terhadap anak perempuan.

4. Papua dan Papua Barat

Masalah penentuan nasib Papua dan Papua Barat kembali mencuat sehabis beredarnya video perihal pihak berwenang Indonesia yang secara rasis melecehkan siswa Papua di Surabaya pada 17 Agustus 2019. Peristiwa ini menyulut demonstrasi masyarakat Papua di setidaknya 30 kota di Indonesia serta kerusuhan pada pertengahan September yang menewaskan setidaknya 43 orang di Wamena dan memaksa ribuan lainnya untuk mengungsi.

Baca juga: LIPI : Pemerintah Harus Lebih Terbuka Tentang Kondisi di Papua

5. Orientasi seksual dan identitas gender

HRW menilai banyak opresi terhadap kaum LGBT di Indonesia. Tingkat penularan virus HIV di antara pria yang berafiliasi seks dengan pria memang meningkat lima kali lipat semenjak 2007 dari 5 menjadi 25 persen. Namun penggerebekan terhadap pertemuan LGBT dinilai absolut dan ilegal dan seringnya didukung oleh ormas tertentu.

6. Hak-hak penyandang disabilitas

Meskipun tahun 1977 telah ada larangan memasung orang yang menyandang disabilitas psikososial, tetapi praktik pemasungan masih berlanjut.

Karena stigma dan layanan pendukung yang tidak memadai, lebih dari 57.000 orang dengan cacat psikososial di Indonesia telah dipasung atau dikunci di ruang terbatas setidaknya sekali dalam hidup mereka.

7. Hak-hak terkait lingkungan

Kebakaran hutan dan lahan kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia semenjak Juli 2019. Provinsi Riau, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat mengalami tingkat polusi udara terburuk. Indeks Kualitas Udara di 13 provinsi tersebut mencapai level maksimum 500, mempengaruhi kesehatan jutaan orang. Polisi telah menuntut lima perusahaan dan 218 orang yang terlibat dalam kebakaran.

Baca juga: Penelitian: Setahun Jelang Pilkada, Tren Kebakaran Hutan dan Lahan Cenderung Naik

8. Hak masyarakat adat

Hukum yang lemah, pengawasan pemerintah yang buruk, dan kegagalan perkebunan kelapa sawit serta perusahaan bubur kertas untuk memenuhi tanggung jawab HAM juga telah mempengaruhi hak-hak masyarakat moral atas hutan, mata pencaharian, makanan, air, dan budaya mereka. Masalah ini juga termasuk dalam dua perkara yang didokumentasikan secara rinci oleh Human Rights Watch pada tahun 2019.

Pada tahun 2004 di Kalimantan Barat, penduduk suku Iban diusir dari tanah mereka oleh sebuah perusahaan kelapa sawit. Satu dekade kemudian, perusahaan tersebut menandatangani perjanjian dengan beberapa keluarga untuk merelokasi rumah mereka beberapa kilometer di area perkebunan tetapi tidak menawarkan kompensasi apa pun atas hilangnya hutan orisinil dan mata pencaharian yang berasal dari hutan itu.

Komunitas ini kini tinggal di dalam perkebunan kelapa sawit perusahaan, dan tidak mempunyai tanah untuk menanam kuliner dan mempertahankan mata pencaharian mereka.

Hutan sebagian besar telah hancur, termasuk tanaman yang mereka gunakan untuk kuliner dan materi yang dipakai untuk menciptakan tikar dan keranjang yang sanggup dijual untuk menambah pendapatan rumah tangga. Kejadian serupa juga dialami oleh Orang Rimba di Jambi. Mereka diusir dari hutan moral dan banyak Orang Rimba kini kehilangan daerah tinggal, tinggal di tenda plastik tanpa pertolongan mata pencaharian, dan hidup dalam kemiskinan.

ae/hp (Human Rights Watch)



APK NONTON BARENG
FILM TERBARU

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Human Rights Watch: Situasi Ham Di Indonesia Memburuk"

Posting Komentar